Pengertian Norma Kebiasaan, Agama dan Hukum - manusia merupakan makhluk yang tidak dapat hidup seorang diri, melainkan secara berkelompok dan saling berinteraksi antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Agar terjadi adanya keselarasan dalam berinteraksi dengan sesamanya dalam menjalankan kehidupannnya, perlu aturan-aturan yang dapat dijadikan landasan oleh manusia tersebut. Peraturan itu disebut norma.
Pelanggaran norma ini akan mendapatkan sanksi berupa dosa yang nantinya akan mendapatkan siksa saat dia sudah meninggal. Siksa ini bermacam-macam bentuknya, tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi-Nya sudah jelas bagi tiap-tiap pelanggaran.
Keistimewaan norma hukum ialah sifat norma hukum yang memaksa, apabila melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi berpa kurungan penjara, atau denda sesuai dengat beratnya pelanggaran tersebut.
Contoh norma hukum diantaranya:
1. Barang siapa yang melakukan pemerkosaan atau melakukan persetubuhan secara paksa dengan perempuan yang bukan istrinya akan mendapat hukuman perjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
2. Barang siapa yang dengan secara sengaja dan terencana membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain akan mendapat hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.
Pidana atau hukuman dapat berupa: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, serta ada pidana tambahan seperti: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, putusan hakim. Norma hukum dituang dalam berntuk tulisan yang ditulis dalam kitab hukum atau undang-undang.
Pengertian Norma Kebiasaan
Pengertian norma kebiasaan yang sering disebut dengan folkways, norma ini dapat mengikat masyarakat dalam berperilaku walaupun tidak ada perintah yang kuat untuk menjalankan norma ini. Norma kebiasaan merupakan sekumpulan peraturan yang didapatkan dari hasil sosialisasi yang dianggap baik dan membawa manfaat bagi diri setiap anggota masyarakatnya. Sehingga norma ini dilakukan berulang-ulang dan tanpa disadari telan menjadi kebiasaan. Misalnya: memberi kado saat ada orang terdekat yang berulangtahun, membuang sampah pada tempat sampah, berjalan di sisi kiri atau kanan jalan, sukuran atas kelahiran bayi yang baru lahir, pengajian sebelum pernikahan, pengajian kematian, upacara ngaben, dllPengertian Norma Agama
Pengertian norma agama merupakan salah satu norma yang memiliki sifat yang kekal, tidak berubah mengikuti zaman. Norma agama merupakan perintah Tuhan yang harus dan wajib di jalankan serta menjauhi larangan-Nya. Didalam norma agama tidak dapat ditawar-tawar atau kompensansi. Semua harus dilakukan sesuai dengan perintah-Nya. Norma agama merupakan ajaran langsung dari Tuhan yang ditunjukan untuk pengarah hidup umatnya, agar tidak tersesat dan berlaku sewenang-wenang dalam berperilaku. Contoh norma ini misalnya: beribadah, membantuu sesamanya, mengasihi sesamanya, berlaku adil . tidak merusak lingkungan , tidak mengganggu dan menyakiti makshluk Tuhan lainnya.Pelanggaran norma ini akan mendapatkan sanksi berupa dosa yang nantinya akan mendapatkan siksa saat dia sudah meninggal. Siksa ini bermacam-macam bentuknya, tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi-Nya sudah jelas bagi tiap-tiap pelanggaran.
Pengertian Norma Hukum
Pengertian norma hukum merupakan salah satu bagian norma yang peraturannya dibuat negara atau pemerintah melalui lembaga pemerintah yang memiliki hak untuk membuat peraturan tersebut. Peraturan ini dibuat melalui proses panjang, melakukan musyawarah dengan banyak lembaga serta perwakilan-perwakilan rakyat, dan dilakukannya uji coba terhadap peraturan yang dibuat tersebut. Apabila dirasa ada yang tidak pas, akan dilakukan perubahan atau amandemen. Norma hukum bersifat memaksa, peraturannya mengikat setiap lapisan yang menjadi masyarakat di negara tersebut. Norma hukum di tegakkan dan dipertahankan oleh instansi-instansi yang ditunjuk oleh pemerintah atau negara untuk menegakkan peraturan tersebut. Sumber norma hukum dapat dberupa undang undang, HTN, yurisprudensi, perpres dll.Keistimewaan norma hukum ialah sifat norma hukum yang memaksa, apabila melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi berpa kurungan penjara, atau denda sesuai dengat beratnya pelanggaran tersebut.
Contoh norma hukum diantaranya:
1. Barang siapa yang melakukan pemerkosaan atau melakukan persetubuhan secara paksa dengan perempuan yang bukan istrinya akan mendapat hukuman perjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
2. Barang siapa yang dengan secara sengaja dan terencana membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain akan mendapat hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.
Pidana atau hukuman dapat berupa: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, serta ada pidana tambahan seperti: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, putusan hakim. Norma hukum dituang dalam berntuk tulisan yang ditulis dalam kitab hukum atau undang-undang.